Pembiaran Dugaan Pelanggaran Lingkungan Dinilai Berbahaya, PLT KPPH VIII Gayo Lues Didesak Segera Dievaluasi

DETIK MERAH PUTIH

- Redaksi

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:20 WIB

5043 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES | Gema tuntutan publik terhadap lemahnya penegakan hukum lingkungan di Gayo Lues kini mengemuka di tengah pembangkangan terang-terangan dua raksasa industri getah pinus, PT Hopson Aceh Industri dan PT Rosin Chemicals Indonesia. Desakan masyarakat, tokoh lingkungan, dan para aktivis untuk mengevaluasi—bahkan mencopot—PLT PPH 8 dari jabatannya semakin deras setelah perangkat negara ini dinilai hanya menjadi “keeper administrasi”, gagal menghadirkan tindakan nyata di lapangan.

Pascadigelarnya rapat penting di Aula Kantor BPHL Wilayah I Aceh pada 11 Mei 2026, fakta-fakta telah dipaparkan dengan terang: dokumen lingkungan PT Hopson belum selesai, dokumen izin PT Rosin masih dalam proses, dan GANISPH dua perusahaan itu sudah resmi dinonaktifkan sementara. Hasil rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas LHK Aceh, Dr. Ir. A. Hanan, S.P, M.M., menegaskan bahwa seluruh operasional perusahaan harus dihentikan hingga seluruh syarat administrasi, legalitas bahan baku, dan pengelolaan lingkungan benar-benar dipenuhi. Notulen itu juga menyebutkan: bagian pengawasan, DLHK, kementerian, BPHL, hingga Polres harus aktif mengawasi dan mengawal eksekusi sanksi di lapangan, bukan sekadar formalitas seremonial.

Namun, di luar ruang rapat, aturan tinggal prosa birokrasi. Malam, 18 Mei 2026 menjadi momen paling menyakitkan bagi kewibawaan negara. Bukannya patuh, justru aktivitas pabrik PT Hopson masih terekam berjalan di Kecamatan Rikit Gaib. Asap pabrik, sorotan lampu kerja dan lalu-lalang kendaraan menepis semua pernyataan pejabat. Kejadian serupa juga terendus di area PT Rosin, menunjukkan dua perusahaan ini tak pernah berhenti beroperasi. Aktor utama pengawasan, PLT PPH 8, justru menghilang dari gelanggang publik—tanpa pernyataan, tanpa kejelasan penindakan.

Padahal, hasil rapat terdahulu sudah bicara tegas: setiap perusahaan yang beroperasi tanpa dokumen dan izin sah, wajib dihentikan. Tidak boleh ada pemrosesan bahan baku tanpa SKSHHBK, peredaran getah ilegal harus diproses hukum, dan aktivitas tanpa IPAL serta limbah B3 harus menjadi alarm bagi dinas pengawas, bukan sekadar catatan pengulangan. Polres bahkan menegaskan dalam forum resmi siap mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran berulang atau menghalang-halangi paksaan pemerintah.

Namun, hasil pengawasan tak pernah muncul ke publik. Bahkan saat warga masih melaporkan getah yang diangkut malam hari, dan sorotan asap pabrik Hopson tetap tampak jelas di bawah langit Aceh. Tidak satu pun peringatan tegas (apalagi penyegelan) tampil di lapangan. Birokrasi pengawas terjebak dalam pusaran rapat, wargalah yang akhirnya hanya bisa menyaksikan hukum dipermainkan dengan cara-cara lama.

Masyarakat Gayo Lues kini menuntut lebih dari sekadar surat dan notulensi. Publik mengingatkan, jika pejabat pengawas tidak bergerak setelah komitmen hasil rapat, maka pemerintah Aceh wajib mengevaluasi kepemimpinan PLT PPH 8. “Kalau tidak berani menindak, lebih baik dicopot saja. Jangan sampai kehadirannya malah jadi tameng amannya pelanggar, bukan pelindung lingkungan dan masyarakat,” suara ini kini menggema di ruang-ruang publik dan media sosial.

Dampak dari pembiaran ini sangat nyata. Hasil panen sawah menurun, air irigasi mulai tercemar, potensi kerugian negara kian meluas karena pabrik tetap menyedot getah dari sumber yang belum diverifikasi legalitasnya. Bukan sekadar lingkungan dan petani yang dirugikan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara pun mulai rapuh. PLT PPH 8 yang dibiarkan hanya mengurus tumpukan dokumen tanpa hadir menegakkan sanksi menjadi simbol kegagalan kolektif pengawasan.

Sulit dimengerti, dalam era keterbukaan informasi dan pengawasan yang begitu rinci hasil rapat, pejabat pengawas masih saja memilih jalan sunyi. Negara seharusnya bertarung di medan nyata, bukan bersembunyi di balik notulen rapat dan jargon formalitas. Tanpa tindakan tegas, bukan hanya perusahaan yang bermain api—tapi pemerintah sendiri sedang menggadaikan martabat hukum di Gayo Lues. Jika dibiarkan, skandal ini akan menjadi warisan pahit bagi tata kelola lingkungan dan pemerintahan Aceh ke depan. (TIM)

Berita Terkait

Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Gayo Lues: Tingkatkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat
PT Hopson Diduga Langgar Pembekuan, Mabes Polri Diminta Turun Langsung ke Lapangan
Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA
Aktivitas Ilegal PT Hopson Kembali Terekam Tengah Malam, Di Mana Komitmen Pemerintah Aceh?
LIRA Desak Aparat Tangkap dan Penjarakan Pihak yang Abaikan Pembekuan Operasional Pabrik Getah Pinus
LIRA Menilai Ganti Nama PT Rosin Tidak Mengubah Fakta Lama soal Izin, Limbah, dan Kepatuhan Pajak
Polda Aceh dan Mabes Polri Didesak Bergerak karena PT Rosin Seolah Kebal Hukum
LIRA Desak Evaluasi Total PT Rosin, Asal Getah, PSDH, dan BBM Pabrik Harus Bisa Dibuktikan

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 11:01 WIB

Cegah Tawuran dan Penyalahgunaan Narkoba, ALPETARA Perkuat Edukasi Pelajar Tangerang Raya

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:37 WIB

Futsal May Day Cup 2026 Pelajar Se-Tangerang Raya, Bersatu Jaga Kamtibmas

Jumat, 10 April 2026 - 10:52 WIB

Ketua Pemuda Tangsel Bersatu Aprilyandi, Serukan Anti Anarkis Pelajar dan Gen Z Jaga Kebersamaan

Senin, 9 Maret 2026 - 21:38 WIB

Ketua Umum LSM Triga Nusantara Mengecam Keras Dugaan Suap dan Desak KPK Tangkap Semua Penerima Uang Ijon

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:24 WIB

Catatan Akhir Sekolah Gelar Do’a Bersama Pelajar se-Bogor, Perkuat Komitmen Tolak Tawuran dan Narkoba

Berita Terbaru