Pembangunan Gedung Damkar Putri Betung Disorot, Pekerjaan Diduga Tetap Berjalan Meski Kontrak Berakhir

DETIK MERAH PUTIH

- Redaksi

Senin, 9 Februari 2026 - 03:24 WIB

5081 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh senin (9/2/2026)|- Pembangunan Gedung Pemadam Kebakaran (Damkar) Putri Betung menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek bernilai miliaran rupiah tersebut diduga tetap dikerjakan meskipun masa kontraknya telah berakhir. Bahkan, pekerjaan fisik di lapangan disebut-sebut masih berlanjut hingga Desember 2025.

Jika dipantau dari laman LPSE bahwa kontrak Pembangunan Pos Wilayah Manejemen Kebakaran Putri Betung ditanda tangani pada bulan agustus 2025 dengan
Pagu Rp. 1.228.990.000,00
HPS Rp. 1.228.916.000,00

Yang dimenangkan oleh CV. PUTRA TRUWIL yang beralamat di Kampung Persiapan Sentang Kecamatan Blangkejeren – Gayo Lues (Kab.) – Aceh

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa jangka waktu kontrak proyek telah habis, namun aktivitas pembangunan masih terus berlangsung tanpa kejelasan dasar hukum perpanjangan kontrak. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait mekanisme pengadaan, pengawasan, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Jika benar pekerjaan dilakukan di luar masa kontrak tanpa adendum resmi, maka hal tersebut berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan wajib sesuai dengan jangka waktu kontrak, dan setiap perubahan harus dituangkan secara tertulis dan sah.

Selain itu, pelaksanaan pekerjaan tanpa kontrak aktif juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan seluruh pekerjaan konstruksi dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja yang jelas dan memiliki kepastian hukum.

Tak hanya berpotensi melanggar aturan pengadaan, kondisi ini juga menimbulkan risiko terhadap pengelolaan keuangan negara. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran harus memiliki dasar hukum yang sah. Pekerjaan di luar kontrak aktif berpotensi menjadi temuan aparat pengawas dan membuka celah terjadinya kerugian negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dinas teknis, maupun penyedia jasa belum memberikan penjelasan resmi mengenai dasar kelanjutan pekerjaan tersebut. Publik pun mendesak adanya transparansi dan klarifikasi agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Kasus ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat pengawas internal maupun lembaga penegak hukum guna memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan keuangan negara.

Berita Terkait

ASDP Prioritaskan Pemulihan Korban dan Evaluasi Menyeluruh Pascainsiden KMP Aceh Hebat 2
LSM LIRA dan KOREK Ungkap Dugaan Kejanggalan Penangkapan Bandar Narkoba di Medan
Kejati Aceh Salurkan Bantuan Kemanusiaan Korban Banjir dan Longsor

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 11:01 WIB

Cegah Tawuran dan Penyalahgunaan Narkoba, ALPETARA Perkuat Edukasi Pelajar Tangerang Raya

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:37 WIB

Futsal May Day Cup 2026 Pelajar Se-Tangerang Raya, Bersatu Jaga Kamtibmas

Jumat, 10 April 2026 - 10:52 WIB

Ketua Pemuda Tangsel Bersatu Aprilyandi, Serukan Anti Anarkis Pelajar dan Gen Z Jaga Kebersamaan

Senin, 9 Maret 2026 - 21:38 WIB

Ketua Umum LSM Triga Nusantara Mengecam Keras Dugaan Suap dan Desak KPK Tangkap Semua Penerima Uang Ijon

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:24 WIB

Catatan Akhir Sekolah Gelar Do’a Bersama Pelajar se-Bogor, Perkuat Komitmen Tolak Tawuran dan Narkoba

Berita Terbaru