Pengambilan Galian C Ilegal PT Pelita Nusa di Gayo Lues Diduga Kebal Hukum

DETIK MERAH PUTIH

- Redaksi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 04:29 WIB

5080 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Gayo Lues (31/1/2026)— Aktivitas galian C yang dikaitkan dengan PT Pelita Nusa di Kabupaten Gayo Lues kembali menjadi sorotan publik. Meski perusahaan tersebut diklaim mengantongi izin galian C yang legal, hingga kini belum ada penjelasan resmi maupun langkah penegakan hukum dari aparat terkait atas dugaan aktivitas di lapangan.

Sejumlah warga mempertanyakan lambannya respons aparat penegak hukum terhadap informasi yang beredar mengenai dugaan pengambilan material galian C yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan. Situasi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait konsistensi penegakan hukum di Gayo Lues.

Dalam regulasi pertambangan, izin usaha pertambangan bersifat spesifik lokasi dan kegiatan. Pengambilan material di luar titik yang tercantum dalam izin, meskipun dilakukan oleh pemegang izin resmi, tetap dapat dikategorikan sebagai penambangan ilegal.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menegaskan bahwa penambangan tanpa izin atau tidak sesuai izin merupakan tindak pidana, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, setiap kegiatan pertambangan juga wajib dilengkapi izin lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

Warga menilai kejelasan sikap aparat penegak hukum menjadi penting untuk mencegah munculnya persepsi bahwa hukum tidak ditegakkan secara setara. Mereka meminta aparat melakukan pemeriksaan lapangan dan menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada publik.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka. Tapi kalau ada pelanggaran, harus diproses sesuai hukum,” kata seorang warga Gayo Lues.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun PT Pelita Nusa terkait dugaan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dirangkum media ini,kuat dugaan material yang di ambil dikedah diduga kuat ditampung di Base Cam Pelita Nusa di Sentang Kecamatan Blangkejeren,Bahkan Material selama ini ada yang dibeli dari Sopir Dump Truk bukan dari Galian C yang dari pasir putih kecamatan Pining.(tim)

Berita Terkait

PT Hopson Diduga Langgar Pembekuan, Mabes Polri Diminta Turun Langsung ke Lapangan
Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA
Aktivitas Ilegal PT Hopson Kembali Terekam Tengah Malam, Di Mana Komitmen Pemerintah Aceh?
Pembiaran Dugaan Pelanggaran Lingkungan Dinilai Berbahaya, PLT KPPH VIII Gayo Lues Didesak Segera Dievaluasi
LIRA Desak Aparat Tangkap dan Penjarakan Pihak yang Abaikan Pembekuan Operasional Pabrik Getah Pinus
LIRA Menilai Ganti Nama PT Rosin Tidak Mengubah Fakta Lama soal Izin, Limbah, dan Kepatuhan Pajak
Polda Aceh dan Mabes Polri Didesak Bergerak karena PT Rosin Seolah Kebal Hukum
LIRA Desak Evaluasi Total PT Rosin, Asal Getah, PSDH, dan BBM Pabrik Harus Bisa Dibuktikan

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:19 WIB

Gerak Cepat! Tim Elite URC Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Bekuk 5 Pelaku Kejahatan 3C, Sepeda Motor dan Mobil Avanza Berhasil Diselamatkan

Senin, 11 Mei 2026 - 15:21 WIB

Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya

Minggu, 12 April 2026 - 11:59 WIB

Komitmen Polsek Bosar Maligas Tak Pernah Padam: Mahasiswa Pengedar Sabu Dibekuk Dini Hari, Jaringan Batu Bara Dibidik

Jumat, 27 Maret 2026 - 08:11 WIB

Wartawan Ditekan Saat Investigasi, Dugaan Modus Penipuan Promo Lunas Mobil Tetap Disita Mencoreng Dunia Usaha

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:33 WIB

Skandal Narkoba dan Pemalsuan Dokumen Mengguncang Organisasi Pers, Apakah Ada Reformasi Nyata dan Penegakan Hukum?

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:39 WIB

Viral!!! Atas Laporan Pelaku Pencurian, Korban Jadi Tersangka dan Ditahan di Polrestabes Medan

Senin, 26 Januari 2026 - 13:45 WIB

Kasus Hogi Sleman: Polisi Sebut Noodweer Akses, Tersangka Tak Ditahan

Berita Terbaru

Jakarta

Samsuri Calon Presiden RI 2029, Idola Rakyat Indonesia

Selasa, 9 Jun 2026 - 12:52 WIB