Pengambilan Galian C Ilegal PT Pelita Nusa di Gayo Lues Diduga Kebal Hukum

DETIK MERAH PUTIH

- Redaksi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 04:29 WIB

5088 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Gayo Lues (31/1/2026)— Aktivitas galian C yang dikaitkan dengan PT Pelita Nusa di Kabupaten Gayo Lues kembali menjadi sorotan publik. Meski perusahaan tersebut diklaim mengantongi izin galian C yang legal, hingga kini belum ada penjelasan resmi maupun langkah penegakan hukum dari aparat terkait atas dugaan aktivitas di lapangan.

Sejumlah warga mempertanyakan lambannya respons aparat penegak hukum terhadap informasi yang beredar mengenai dugaan pengambilan material galian C yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan. Situasi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait konsistensi penegakan hukum di Gayo Lues.

Dalam regulasi pertambangan, izin usaha pertambangan bersifat spesifik lokasi dan kegiatan. Pengambilan material di luar titik yang tercantum dalam izin, meskipun dilakukan oleh pemegang izin resmi, tetap dapat dikategorikan sebagai penambangan ilegal.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menegaskan bahwa penambangan tanpa izin atau tidak sesuai izin merupakan tindak pidana, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, setiap kegiatan pertambangan juga wajib dilengkapi izin lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

Warga menilai kejelasan sikap aparat penegak hukum menjadi penting untuk mencegah munculnya persepsi bahwa hukum tidak ditegakkan secara setara. Mereka meminta aparat melakukan pemeriksaan lapangan dan menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada publik.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka. Tapi kalau ada pelanggaran, harus diproses sesuai hukum,” kata seorang warga Gayo Lues.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun PT Pelita Nusa terkait dugaan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dirangkum media ini,kuat dugaan material yang di ambil dikedah diduga kuat ditampung di Base Cam Pelita Nusa di Sentang Kecamatan Blangkejeren,Bahkan Material selama ini ada yang dibeli dari Sopir Dump Truk bukan dari Galian C yang dari pasir putih kecamatan Pining.(tim)

Berita Terkait

Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Gayo Lues: Tingkatkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat
PT Hopson Diduga Langgar Pembekuan, Mabes Polri Diminta Turun Langsung ke Lapangan
Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA
Aktivitas Ilegal PT Hopson Kembali Terekam Tengah Malam, Di Mana Komitmen Pemerintah Aceh?
Pembiaran Dugaan Pelanggaran Lingkungan Dinilai Berbahaya, PLT KPPH VIII Gayo Lues Didesak Segera Dievaluasi
LIRA Desak Aparat Tangkap dan Penjarakan Pihak yang Abaikan Pembekuan Operasional Pabrik Getah Pinus
LIRA Menilai Ganti Nama PT Rosin Tidak Mengubah Fakta Lama soal Izin, Limbah, dan Kepatuhan Pajak
Polda Aceh dan Mabes Polri Didesak Bergerak karena PT Rosin Seolah Kebal Hukum

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 11:01 WIB

Cegah Tawuran dan Penyalahgunaan Narkoba, ALPETARA Perkuat Edukasi Pelajar Tangerang Raya

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:37 WIB

Futsal May Day Cup 2026 Pelajar Se-Tangerang Raya, Bersatu Jaga Kamtibmas

Jumat, 10 April 2026 - 10:52 WIB

Ketua Pemuda Tangsel Bersatu Aprilyandi, Serukan Anti Anarkis Pelajar dan Gen Z Jaga Kebersamaan

Senin, 9 Maret 2026 - 21:38 WIB

Ketua Umum LSM Triga Nusantara Mengecam Keras Dugaan Suap dan Desak KPK Tangkap Semua Penerima Uang Ijon

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:24 WIB

Catatan Akhir Sekolah Gelar Do’a Bersama Pelajar se-Bogor, Perkuat Komitmen Tolak Tawuran dan Narkoba

Berita Terbaru