Terungkap dalam Konferensi Pers, Pelaku Pembunuhan di Gayo Lues Sempat Kabur ke Medan Usai Membantai Dua Temannya

DETIK MERAH PUTIH

- Redaksi

Sabtu, 27 Desember 2025 - 06:53 WIB

50321 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES (27/12/2025)  |  Dua orang petani asal Jawa Tengah ditemukan tewas secara mengenaskan di kawasan perkebunan Tusam Pinus, Desa Lukup Baru, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Korban, masing-masing bernama Hendra (38), warga Cilacap, dan Didi Riandi (37), warga Brebes, tewas akibat kekerasan berat yang dilakukan oleh rekan mereka sendiri, seorang pria berinisial KU yang diketahui masih berstatus sebagai pelajar dan berdomisili di desa yang sama dengan korban.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, 21 Desember 2025, tepatnya sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah gubuk kebun tempat ketiganya tinggal bersama selama bekerja. Berdasarkan keterangan yang dikumpulkan polisi, motif utama pembunuhan ini adalah sakit hati dan dendam pribadi pelaku terhadap kedua korban, menyusul pertengkaran hebat yang terjadi malam sebelumnya.

Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo, S.I.K., menyatakan bahwa kasus ini telah ditangani secara intensif oleh Satreskrim Polres Gayo Lues sejak jenazah kedua korban ditemukan pada Kamis, 25 Desember 2025. Menurut keterangan Kapolres, kedua korban pertama kali ditemukan oleh warga dalam kondisi tidak bernyawa di kawasan perbukitan perkebunan oleh masyarakat yang curiga karena bau menyengat dan jejak darah. Setelah laporan diterima, tim Polres Gayo Lues langsung bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan lanjutan.

Dari hasil proses identifikasi dan pengumpulan barang bukti, serta keterangan sejumlah saksi yang sempat tinggal berdekatan dengan pelaku dan korban, penyidik mengarah pada satu nama, yakni KU. “Kami kemudian lakukan pelacakan dan mengetahui bahwa pelaku telah melarikan diri ke Medan. Tim kami langsung bergerak dan melakukan penangkapan,” ujar AKBP Hyrowo.

Dalam pemeriksaan terungkap, pelaku merencanakan pembunuhan tersebut setelah perkelahian mulut terjadi pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Masih dalam keadaan marah dan tidak bisa tidur, KU kemudian mengambil dua alat tajam, yakni sebilah kadukul yang biasa digunakan untuk menyadap getah pinus, dan sebilah parang. Sekitar pukul 01.30 WIB, saat diyakini kedua korban tengah tidur lelap, pelaku melaksanakan niatnya.

Hendra menjadi korban pertama. Ia dibacok dua kali di bagian tengkuk menggunakan kadukul hingga tewas di tempat. Didi yang saat itu terbangun, sempat melakukan perlawanan dengan menggigit jari pelaku. Namun KU langsung kembali menyerang dengan menebaskan parang ke wajah dan dada Didi sampai Didi meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Setelah memastikan keduanya meninggal, pelaku memindahkan jasad mereka sejauh 10 meter dari dalam gubuk, mencoba menghilangkan jejak, lalu membersihkan alat dan kabur meninggalkan lokasi menggunakan kendaraan umum,” jelas Kapolres.

Barang bukti dalam kasus ini turut diamankan, yakni satu bilah parang, satu buah kadukul, dua buah ponsel, dompet milik korban, KTP, tas, serta pakaian berlumuran darah. Dari lokasi juga diambil sampel darah dan rambut korban. “Kami pastikan semua barang bukti telah kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” imbuh AKBP Hyrowo.

Penangkapan pelaku dilakukan di wilayah Medan, Sumatera Utara, pada Senin, 22 Desember 2025, setelah polisi melakukan penyisiran dan pencarian berdasarkan jejak komunikasi serta laporan masyarakat yang melihat keberadaan KU. Pelaku sempat berencana kabur lebih jauh, namun berhasil diamankan sebelum meninggalkan kawasan itu.

Terhadap KU, penyidik menjerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tenang dan mempercayakan proses hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian. “Kami pastikan penegakan hukum berjalan tegas dan profesional. Ini adalah kejahatan berat yang tidak bisa ditoleransi, dan kami akan menyelesaikan kasus ini secara tuntas,” tegas AKBP Hyrowo menutup pernyataannya. (Abdiansyah)

 

Berita Terkait

Kejanggalan Bukti dan Prosedur, Rabusin Harap Proses Hukum Diawasi Secara Transparan
Status Lahan Belum Jelas, Rabusin Tegaskan Perkara Pidana Seharusnya Ditunda Sesuai KUHAP
Sidang Pembuktian Rabusin Ariga Lingga: Kejanggalan Bukti dan Penahanan Tanpa Dasar Kuat
Rabusin Ditahan, Jaksa Jangan Tuntut Tanpa Bukti Sah di Pengadilan
Polres Gayo Lues, Brimob dan Purnawirawan Polri Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Silaturahmi di Bulan Ramadan
Pengambilan Galian C Ilegal PT Pelita Nusa di Gayo Lues Diduga Kebal Hukum
Kapolres Gayo Lues Pimpin Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan Satya Lencana Pengabdian
Kapolres Gayo Lues Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan Kapolda Aceh Tinjau Pengungsi Banjir dan Longsor

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 21:38 WIB

Ketua Umum LSM Triga Nusantara Mengecam Keras Dugaan Suap dan Desak KPK Tangkap Semua Penerima Uang Ijon

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:24 WIB

Catatan Akhir Sekolah Gelar Do’a Bersama Pelajar se-Bogor, Perkuat Komitmen Tolak Tawuran dan Narkoba

Berita Terbaru

error: Content is protected !!